Jumat, 17 Februari 2012

Bumbu Penyedap Makanan

E-mail Print PDF
Bumbu penyedap masakan kini beredar di pasaran dengan berbagai merek. Yang patut dicermati adalah adanya penyedap rasa berupa Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG). Bahan ini adalah produk microbial, yang media pertumbuhannya bakterinya bisa saja melalui media yang haram. Namun, beberapa merek tertentu sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI karena menggunakan bahan-bahan tambahan yang dipastikan halal (Lihat daftar produk bersetifikat halal dari MUI).

Lalu, di dalam kelompok bumbu dapur terdapat angciu dan kecap. Angciu adalah sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan. Karena mengandung arak, angchiu ini jelas haram.

Di kelompok bumbu dapur, kecap menjadi salah satu bahan, masakan yang relatif sering digunakan. Kecap berasal dari bahan nabati, yakni kedelai yang pada dasarnya adalah  halal. Namun, proses pembuatan kecap harus melalui berbagai tahapan yang cukup panjang dan melibatkan bahan-bahan tambahan.

Kedelai sebagai bahan baku kecap difermentasikan dalam dua tahap, yaitu fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji, kedelai yang sudah direbus ditambahkan kapang (sejenis jamur) dan dibiarkan beberapa hari. Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, karena kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.

Ada pula kecap yang dalam tahap akhir fermentasinya ditambahkan yeast atau kamir. Yeast adalah starter yang digunakan pada pembuatan minuman keras. Nah, jika pada tahap akhir proses fermentasinya ditambahkan yeast, maka kecap yang akan dihasilkan mengandung alkohol sekitar 2 %. Meski  dilakukan perebusan, alkohol ini tidak akan hilang dan biasanya tersisa 1,6%.

Kandungan alkohol dan penambahan arak pada kecap tentu saja akan menyebabkan makanan yang dihasilkan diragukan kehalalannya. Jika menilik hasil fatwa MUI, kandungan alkohol di atas 1 % saja sudah cukup menjadikannya khamer atau minuman keras.

Cerita bagusnya, saat ini banyak kecap yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan besar yang telah bersertifikat halal, sehingga konsumen tak perlu ragu memilih kecap tersebut. Yang harus diwaspadai adalah kecap impor yang biasanya berasal dari Cina atau Jepang, yang biasanya ditambahkan mirin, yakni campuran sake dan gula yang mempunyai aroma lebih manis.

Sumber : Jurnal Halal LPPOM MUI No: 92 November – Desember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar